Judul : Antasari Azhar Untuk Hukum dan
Keadilan
Penulis : Servas Pandur
Penerbit : PT Laras Indra Semesta
Dikumpulkan
dari catatan-catatan tangan Antasari Azhar sendiri selama beberapa bulan
dipenjara, buku ini tidak hanya berisikan kekecewaaannya terhadap penegakan
hukum Indonesia pada kasus yang sedang meninpanya. Tapi juga membahas
pandangan-pandangannya terhadap hukum secara global.
Testimoni
disini berisi pengetahuan dan pengalaman dari alumni FH Unsri tahun 1981 ini dalam
bidang penegakkan hukum selama kira-kira 30 tahun terakhir di wilayah hukum
Negar Republik Indonesia (NKRI).
Di
buka dengan kata pengantar dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. , guru besar
Hukum Tata Negara UI ini menuliskan keprihatinannya terhadap kasus yang
menimpa Antasari Azhar. Menurutnya,
untuk membayangkan Antasari terlibat dalam urusan pembunuhan terhadap orang
yang dianggap menganggu pelaksanaan tugasnya sehari-hari, lalu permasaalahannya
pun ia laporkan secara resmi kepada pihak polisi kemudian ternyata orang yang
membuat masalah itu dibunuh dengan terencana oleh satu tim pembunuh bayaran
yang dikendalikan oleh seorang Ketua KPK bernama Antasari Azhar, sungguh tidak
dapat diterima akal sehat. Lebih-lebih ketika mantan Ketua MK-RI ini disuguhi
bukti-bukti yang diajukan oleh tim pembela Antasari dan mendengarkan sendiri
keluhan-keluhannya hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa Antasari Azhar
sungguh-sungguh merupakan korban dari suatu proses “peradilan sesat” (hal.v).
“Aku tetap akan berjalan menegakkan
kepala sekalipun disalahkan melakukan sesuatu yang benar. Namun aku pasti
tertunduk malu jika dibenarkan melakukan sesuatu yang salah. Antasari Azhar”
(hal.xvi)
Proses
hukum yang menimpa Antasari Azhar dipaparkan secara rinci dalam 5 (lima) bab
buku ini. Bahwa ada keterangan dan bukti-bukti yang diindahkan dalam proses
hukum. Mengenai dokumen elektronik yaitu bukti digital berupa ancaman melalui
SMS. Dari hasil pemeriksaan ahli yang dibawah sumpah didepan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, dalam kotak masuk (inbox)
terdapat dua SMS dari nomor milik Antasari Azhar yang masuk ke HP milik
Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Karena tidak ditemukan SMS ancaman dari Antasari
pada HP Nasrudin, kuasa hukum Antasari meminta pengadilan agar memberi izin
analisis call data record (CDR).
Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan sehingga sampai saat ini tidak/belum
dapat diketahui siapa secara materiil yang mengirim SMS ancaman itu.
Tidak
luput pula keterang saksi forensik yang dikesampingkan oleh pengadilan, misteri
baju dan darah serta peluru dan lobang peluru dalam pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen Iskandar ikut diangkat.
Di
luar kasus hukum yang menjeratnya penulis juga menyusupkan pandangan Antasari
dalam kasus Anggoro Widjojo, penyelidikkan IT KPU Pemilu tahun 2009 hingga
perkara Tommy Soeharto dan pak Harto yang berhenti demi hukum. Untuk perkara
yang terakhir ini Antasari mengaitkannya pada tujuan hukum yaitu keadilan dan
kebenaran serta menambahkan kebergunaan. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
SH. dalam kata pengantarnya bahwa perspektif kebergunaan juga harus
dikepedankan. Pendek kata hukum haruslah dipandang sebagai sesuatu yangk ita
butuhkan untuk hidup bersama, bukan sebaliknya seolah-olah kita hidup untuk
hukum.
Disisipi
dengan foto-foto pribadi juga didukung dengan pendapat ahli dan dasar-dasar
empirik penulis menyuguhkan hal yang baru dan merupakan sisi lain dari Antasari
Azhar. Serta petikan-petikan kalimat Antasari yang tergolong tegas dan patut
didalami. (Rizka)