Sabtu, 09 April 2011

Sosialisasi dan Penyaringan Calon Hakim Agung

Mewujudkan terselenggaranya kekuasaan kehakiman yang jujur,

bersih, transparan, dan professional

Palembang - Menjamin seleksi dalam tubuh KY berorientasi terjaringnya hakim agung yang terbaik. Kalimat itu yang sangat ditekankan oleh wakil ketua KY, H Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. dalam seminar sosialisasi dan penyaringan calon hakim agung yang terselenggara akibat kerjasama Komisi Yudisial RI dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, jumat (18/03). Dibuka oleh dekan FH Unsri, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D, acara dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari hakim tinggi, dosen dan mahasiswa juga wartawan dari beberapa media cetak. Pada acara yang dilaksanakan di ruang Zainal Abidin FH Unsri kampus Bukit ini, wakil ketua KY dan dekan FH Unsri juga sempat bertukar cendra mata sebagai tanda penghormatan. Sebagai pembicara tunggal H Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. menggawali seminar dengan pengenalan tentang KY. Dimana menurut beliau belum banyak yang mengerti kedudukan KY dalam republic ini. Dituturkannya bahwa KY merupakan mahluk baru setelah reformasi yang tugasnya khusus menjaga kehormatan dan mengawasan eksternal terhadap hakim agung yang dulu sempat diamputasi oleh MK yang tugasnya lebih kepada pengawasan internal bagi para hakim agung. Saat disinggung berkaitan renggangnya hubungan KY dan MK di public, lulusan Universitas UGM ini mengelak. Justru kami sangat mesra dalam menjaga kehormatan hakim agung, ujar beliau.

Kegiatan yang merupakan salah satu wewenang KY seperti diatur dalam UU No. 22 tahun 2004 tentang pengusulan pengangkatan hakim agung kepada DPR tersebut mencerminkan sikap proaktif KY dalam percarian hakim agung di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini merupakan wujud komitmen KY untuk jemput bola calon hakim agung di beberapa daerah dan rencananya akan menjadi agenda penting mengingat sulitnya pencarian calon hakim agung baru. Hal ini berkaitan dengan terpatrinya dalam pikiran masyarakat, baik dikalangan karier maupun non karier, tentang sukarnya syarat-syarat yang harus diikuti untuk mencalonkan diri. Mulai dari menyertakan kuitansi lunas pajak 5 tahun terakhir sampai seleksi kesehatan yang dirasa kurang pantas untuk tetap dijalankan. Hal ini sempat diangkat dalam sesi tanya jawab, masalah lunas pajak yang dijawab dengan santai oleh pembicara sebagai tradisi dari tertib administrasi negara. Berkenaan tes kesehatan seluruh tubuh, dalam dan luar, yang terlalu ketat dan kurang sopan bila dilakukan pada para calon yang umumnya telah berumur diatas 45 tahun, beliau berargumen sedang dalam proses mengindahan.

Selebihnya seleksi yang harus dijalankan akan lebih memakan waktu dan menguras energy. Antaranya seleksi persyaratan adiministrasi, berupa kelengkapan surat kependudukan serta keabsahan berkas. Seleksi karya ilmiah yang harus di tulis tangan pada satu kelas dengan topic yang ditentukan dan mekanisme pelaksanaan terpusat. Selanjutnya seleksi kualitas, kepribadian dan kesehatan yang dibantu oleh pakar di luar KY seperti psikolog dan ahli lainnya yang mumpuni. Lalu seleksi integrasi dan rekam jejak yaitu konfirmasi dan klarifikasi informasi dari masyarakat dan hasil verifikasi KY terhadap setiap calon. Terakhir wawancara seputar pemahaman kode etik, hukum acara dan teori hukum yang pelaksanaannya terpusat di Jakarta. Kemudian calon yang terjaring di pilih oleh dewan komisioner KY untuk diajukan pada DPR guna Fit and Proper Test.

Satu-satunya dari kalangan mahasiswa yang buka suara saat sesi tanya jawab, Damar Aji Prasetyo, mempertanyakan jaminan dari KY akan terektutnya hakim agung terbaik dengan persyaratan yang begitu kompleksnya, dimana ada campur tangan Komisi III DPR dalam pengambilan keputusan akhir. Kemudian mantan wartawan dan anggota PKB ini menekankan kembali tentang ketatnya seleksi dalam tubuh KY yang akan memperbesar kemungkinnya terjaring calon terbaik diantara yang terbaik. Beliau menjelaskan bahwa calon yang di ajukan ke DPR telah direngking untuk memudahkan anggota dewan melanjutkan perjaringan yang selanjutnya akan di laporkan ke Presiden untuk disetujui. Namun untuk Fit and Proper Test pada Komisi III beliau tidak menutup mata, lobby dan kemampuan persuasi memegang peranan penting.

Binsar Papahan, salah satu hakim tinggi pengadilan tinggi Palembang, sependapat dengan Damar. Membahas orientasi seleksi akan menjaring hakim agung yang berbaik. Ditambahkannya bahwa mahkota seorang hakim adalah keputusannya sebagaimana halnya art seorang akademisi adalah tulisannya dan kebanggaan prestisius seorang hakim adalah saat putusannya tidak dibanding atau digugat masyarakat.

Beberapa peserta seminar lainnya juga dengan gencar mempertanyakan peranan DPR dalam pengambilan keputusan klimaks. Mengingat sejak awal seleksi KY-lah yang mengenal dengan baik setiap calonnya dan tahu benar kandidat mana yang layak guna. Dengan pernyataan tersebut pembicara sependapat dan berkomitmen untuk mengajukan hal ini ke DPR apalagi bukan hanya KY yang mengeluhkan birokrasi tumpang tindih demikian. Walau dirasa akan sulit untuk melewati “pagar betis” tersebut.

Muncul unsur politis ketika pemilihan hakim agung masuk dalam lingkup DPR, akan tercipta persepsi-persepsi nakal yang mempengaruhi hasil akhirnya. Belum lagi tanggapan masyarakat tentang seleksi panjang yang telah dilakukan KY hanya sebatas mekanistif prosudural, formalitas saja.

Namun dengan adanya jaminan tegas dari para petinggi KY juga sosialisasi yang gencar dilakukan dalam meningkatkan kuantitas calon hakim agung diharapkan KY mampu menemukan hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten seperti dalam misi KY. Walaupun nantinya Fit and Proper Test pada Komisi III tetap terjadi, masyarakat jelas menginginkan tidak adanya lobby-lobby jahil dan persuasi yang menyesatkan dalam mengambil keputusan.

0 komentar:

Posting Komentar