Kamis, 27 Oktober 2011

Resensi Hukum Untuk Keadilan-Antasari Azhar


Judul         : Antasari Azhar Untuk Hukum dan Keadilan
Penulis      : Servas Pandur
Penerbit    : PT Laras Indra Semesta
Dikumpulkan dari catatan-catatan tangan Antasari Azhar sendiri selama beberapa bulan dipenjara, buku ini tidak hanya berisikan kekecewaaannya terhadap penegakan hukum Indonesia pada kasus yang sedang meninpanya. Tapi juga membahas pandangan-pandangannya terhadap hukum secara global.
Testimoni disini berisi pengetahuan dan pengalaman dari alumni FH Unsri tahun 1981 ini dalam bidang penegakkan hukum selama kira-kira 30 tahun terakhir di wilayah hukum Negar Republik Indonesia (NKRI).
Di buka dengan kata pengantar dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. , guru besar Hukum Tata Negara UI ini menuliskan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa  Antasari Azhar. Menurutnya, untuk membayangkan Antasari terlibat dalam urusan pembunuhan terhadap orang yang dianggap menganggu pelaksanaan tugasnya sehari-hari, lalu permasaalahannya pun ia laporkan secara resmi kepada pihak polisi kemudian ternyata orang yang membuat masalah itu dibunuh dengan terencana oleh satu tim pembunuh bayaran yang dikendalikan oleh seorang Ketua KPK bernama Antasari Azhar, sungguh tidak dapat diterima akal sehat. Lebih-lebih ketika mantan Ketua MK-RI ini disuguhi bukti-bukti yang diajukan oleh tim pembela Antasari dan mendengarkan sendiri keluhan-keluhannya hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa Antasari Azhar sungguh-sungguh merupakan korban dari suatu proses “peradilan sesat” (hal.v).
“Aku tetap akan berjalan menegakkan kepala sekalipun disalahkan melakukan sesuatu yang benar. Namun aku pasti tertunduk malu jika dibenarkan melakukan sesuatu yang salah. Antasari Azhar” (hal.xvi)
Proses hukum yang menimpa Antasari Azhar dipaparkan secara rinci dalam 5 (lima) bab buku ini. Bahwa ada keterangan dan bukti-bukti yang diindahkan dalam proses hukum. Mengenai dokumen elektronik yaitu bukti digital berupa ancaman melalui SMS. Dari hasil pemeriksaan ahli yang dibawah sumpah didepan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kotak masuk (inbox) terdapat dua SMS dari nomor milik Antasari Azhar yang masuk ke HP milik Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Karena tidak ditemukan SMS ancaman dari Antasari pada HP Nasrudin, kuasa hukum Antasari meminta pengadilan agar memberi izin analisis call data record (CDR). Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan sehingga sampai saat ini tidak/belum dapat diketahui siapa secara materiil yang mengirim SMS ancaman itu.
Tidak luput pula keterang saksi forensik yang dikesampingkan oleh pengadilan, misteri baju dan darah serta peluru dan lobang peluru dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Iskandar ikut diangkat.
Di luar kasus hukum yang menjeratnya penulis juga menyusupkan pandangan Antasari dalam kasus Anggoro Widjojo, penyelidikkan IT KPU Pemilu tahun 2009 hingga perkara Tommy Soeharto dan pak Harto yang berhenti demi hukum. Untuk perkara yang terakhir ini Antasari mengaitkannya pada tujuan hukum yaitu keadilan dan kebenaran serta menambahkan kebergunaan. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. dalam kata pengantarnya bahwa perspektif kebergunaan juga harus dikepedankan. Pendek kata hukum haruslah dipandang sebagai sesuatu yangk ita butuhkan untuk hidup bersama, bukan sebaliknya seolah-olah kita hidup untuk hukum.
Disisipi dengan foto-foto pribadi juga didukung dengan pendapat ahli dan dasar-dasar empirik penulis menyuguhkan hal yang baru dan merupakan sisi lain dari Antasari Azhar. Serta petikan-petikan kalimat Antasari yang tergolong tegas dan patut didalami. (Rizka)

0 komentar:

Posting Komentar